Kependudukan


Persyaratan Pembuatan/Perpanjang KTP
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
- Foto Langsung.
- SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta.
- Foto copy Akta Kelahiran.
- SKPPT bagi WNA.
- Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP.
- Persyaratan Perpanjangan KTP.

Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- KTP lama yang sudah habis masa berlakunya.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Foto Langsung.
- Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP.
- Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP.

Persyaratan Pembuatan KK (Kartu Keluarga)
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut: 
- Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW.
- Kartu Keluarga Lama.
- Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian.
- Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran.
- Surat Pengangkatan Anak.
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA.
- Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta.
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta.
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Surat Pengantar RT/RW.
- Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda.
- Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan).
- Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk Orang Tua yang dilegalisir Lurah.
- Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta.
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA.
- Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking